Home / Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 12:43 WIB

Usai Diperiksa, Pengacara Djoko Tjandra Langsung Ditahan Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers, Sabtu (8/8/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers, Sabtu (8/8/2020).

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim sekitar 20 jam, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking langsung ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Penahanan yang bersangkutan karena telah memunuhi unsur pidana.

“Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (8/8/2020).

Baca Juga :  Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Nias

Awi mengatakan bahwa saat pemeriksaan berjalan, Anita dicecar 55 pertanyaan. Anita, kata Awi, mulai hari ini ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

“Yang bersangkutan di cecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Penjual Senjata Airgun ke ZA

Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Anita diduga mengetahui betul terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan oknum Perwira Polri. (tu)

Share :

Baca Juga

Nasional

Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia Resmi Dideklarasikan

Metro Palangka Raya

Potensi Hujan Ringan Melanda Kalimantan, Khususnya Kalteng

Nasional

Setahun, 5 Ton Lebih Sabu Beredar di Indonesia

Nasional

Gudang Plastik di Bekasi Berkobar

Nasional

Komplotan Curanmor Berpistol Dibekuk Polisi

Nasional

Modus Pasang Foto Cewe Cantik, Pria Ini Tipu Warga Ratusan Juta

Nasional

Penipu Artis Fahri Azmi Ditangkap di Sumsel

Nasional

Mendagri: Penanganan Covid-19 Jadi Isu Utama Pilkada Serentak 2020