JAKARTA, KaltengEkspres.com – Seusai menjalani pemeriksaan di Bareskrim sekitar 20 jam, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking langsung ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. Penahanan yang bersangkutan karena telah memunuhi unsur pidana.
“Pemeriksaan ADK sampai jam 4 dini hari tadi,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Sabtu (8/8/2020).
Awi mengatakan bahwa saat pemeriksaan berjalan, Anita dicecar 55 pertanyaan. Anita, kata Awi, mulai hari ini ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
“Yang bersangkutan di cecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tanggal 8 Agustus 2020 sampai dengan 20 hari ke depan yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Anita Kolopaking telah resmi menjadi tersangka di kasus surat jalan kliennya, Djoko Tjandra. Anita diduga mengetahui betul terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra yang melibatkan oknum Perwira Polri. (tu)