PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Prilaku kelainan seksual onani di tempat umum membuat Rudi (30) harus mendekam di jeruji besi. Pria ini dijebloskan ke ruang tahanan usai ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Palangka Raya, karena perbuatan tak senonohnya tersebut.
Ia ditangkap anggota tanpa perlawanan saat sedang tidur di kediamanya di Jalan Mendawai Kota Palangka Raya, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya.
“Pelaku ini sebelumnya melakukan onani di tempat umum di depan sebuah klinik di Jalan Seth Adji,”ungkap Todoan Agung.
Sebelumnya petugas kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada kejadian yang menyimpang yang dilakukan pelaku serta mengakibatkan orang lain merasa takut. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku sudah diamankan di Polresta Palangka Raya beserta sepeda motor yang digunakan pelaku dan saat ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (am)