PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota dari Tim Inafis dan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran di Jalan Tjilik Riwut Km 10 Kelurahan Petuk Ketimpun.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Identifikasi Satreskrim Polresta Palangka Raya Aipda Yuwanda pada, Senin (3/8/2020) Pagi.
Lahan seluas 100 x 50 meter ini terbakar pada, Minggu (2/8/2020) siang. Sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Kita masih lakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi yang mengetahui kejadian kebakaran lahan tersebut,” kata Aipda Yuwanda.
Dijelaskannya Yuwanda, lokasi lahan tersebut jauh dari pemukiman penduduk dan yang dikhawatirkan akan terjadi kebakaran yang meluas di deretan lahan di wilayah tersebut.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak asal melakukan pembakaran lahan,” terang Aipda Yuwanda. (Am)