Home / Nasional

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:43 WIB

Polisi Ringkus Penyebar Video Mesum Anak Dibawah Umur

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Jakarta Barat, saat diperlihatkan ketika press release Rabu (12/8).

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Jakarta Barat, saat diperlihatkan ketika press release Rabu (12/8).

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Subdit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyebar video mesum anak dibawah umur yang ramai disebar di jagad dunia maya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes. Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat Subdit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli cyber. Lalu ditemukan sebuah grup di aplikasi media sosial yang melakukan penyebaran video pornografi.

Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank.

Baca Juga :  Dirut PLN Tinjau Posko Utama Kelistrikan KTT WWF 

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. Dimana dari keterangan tersangka yang diamankan ada tersangka lain yang terlibat, yakni BP yang juga merupakan admin grup,” katanya dalam siaran pers, Rabu (12/08/2020).

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol. Teuku Arsya Khadafi menambahkan, langkah selanjutnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lain DW dan RS dan seorang talent live show yang diketahui masih di bawah umur.

Baca Juga :  Densus 88 Tangkap Belasan Anggota JAD di Jakarta dan Jawa Barat

“Berdasarkan Undang – undang perlindungan anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut ajan kami kembalikan kepada orang tuanya,” sambungnya.

Untuk tersangka lainnya akan dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun. (am)

Share :

Baca Juga

Nasional

Kepala Imigrasi Jakarta Utara Diperiksa Polisi 

Nasional

Dua Kios dan Satu Rumah Diamuk Jago Merah

Nasional

Poso Diguncang Gempa 3,7 Magnitudo

Nasional

Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 159 Kilogram Ganja dari Aceh

Nasional

Polisi Temukan 4 Indikasi Tindak Pidana di Ponpes Al-Zaytun

Nasional

Disambar Petir, 52 Rumah di Manggarai Terbakar

Nasional

Giliran Garut Diguncang Gempa 6,4 Magnitudo

Hukum Kriminal

Polisi Selidiki Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay