Home / Nasional

Kamis, 13 Agustus 2020 - 10:47 WIB

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Orang Pelaku Pembunuh WNA Taiwan

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana, saat memberikan keterangan resmi, Rabu (12/8/2020).

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana, saat memberikan keterangan resmi, Rabu (12/8/2020).

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 4 orang pelaku pembunuhan terhadap salah seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada tanggal 27 Juli 2020, saat itu pelapor (Daniel Kus Hendarso) dari Kedutaan Republik Of China meminta bantuan untuk menemukan seseorang yang hilang.

Laporan tersebut masuk ke Polda Metro Jaya. Orang yang dimaksud atas nama korban HSU MING-HU seorang pria berusia 52 tahun, dengan warna kulit putih dan tinggi 165 CM) yang dikabarkan hilang oleh keluarganya pada Jumat, tanggal 24 Juli 2020.

Menindaklanjuti laporan ini, Polda Metro kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan  mayat di Polres Subang, Jawa Barat.

Baca Juga :  Sejumlah Kota Besar Diguyur Hujan Lebat

“Setelah mendapati informasi itu, tim melakuan pengecekan terhadap mayat tersebut dengan mengkonfirmasi ke beberapa orang saksi dan diketahui bahwa penemuan mayat tersebut adalah korban HSU MING-HU (WNA) yang dikabarkan hilang oleh Kedutaan Republik Of China,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Nana Sudjana, Rabu (12/8/2020).

Motif pembunuhan ini, terungkap saat pihaknya menangkap SS. Tersangka SS pada tahun 2018 lalu, ternyata pernah kenal dengan korban. Ia sering menjadi korban pelecehan seksual dan asusila oleh korban HSU Ming Hu hingga hamil. Korban pun menyuruh tersangka untuk menggugurkan kandungannya.

“Saat itu korban memberikan uang Rp 10 juta hingga Rp 20 juta untuk menyuruh menggugurkan kandungannya,” ujar Nana.

Baca Juga :  PLN Catat Kenaikan Penjualan Listrik 6,17 Persen Tahun 2022

Setelah satu tahun lamanya, tersangka SS pun bercerita kepada tersangka FI, mereka pun berencana untuk melakukan pembunuhan kepada korban.

“Pada Juni 2020, tersangka FI menghubungi tersangka AF dan tersangka AF menghubungi tersangka S alias A alias J (DPO) dengan maksud untuk menawarkan eksekusi kepada korban,” ungkap Nana.

“Korban saat itu ditusuk oleh pelaku J (DPO) hingga tewas,” sambung Nana Sudjana.

Para pelaku berinisial SS, FI, AF, dan SY berhasil ditangkap. Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara. (tu)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tabrak Truk, Kereta Api Berantas Meledak

Metro Palangka Raya

TV Digital Lebih Baik dan Jangkauan Siaran Luas

Nasional

KPU-AMSI Teken Nota Kesepahaman

Nasional

Korban Ledakan Bom Bunuh Diri 11 Orang

Nasional

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas dan Anak Buahnya Tersangka

Nasional

34 Pengendara Terjaring Giat Patroli Polisi

Nasional

Perlu Diketahui, TV Digital Miliki Fitur EWS Peringatan Dini Bencana

Hukum Kriminal

Dua Pengedar Obat Hexymer Ilegal Dibekuk Polisi