PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan tiga orang yang kedapatan membawa pupuk tanpa dokumen perizinan alias ilegal menggunakan dua unit mobil pikap L300 Nopol KH 8607 AD, saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Selasa (18/8/2020) malam.
Ketiga pelaku ini bernama Abdul Mukhit, Benny dan Imam Samsudin. Ketiganya membawa pupuk jenis NPK 1616 sebanyak 59 Sak.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono dengan didampingi Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berawal saat pihaknya menggelar razia cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya.
Saat menggelar razia ini, pihaknya melihat ada dua unit pikap melintas di ruas jalan setempat. Saat diperiksa pikap tersebut membawa 59 sak pupuk yang masing-masing satu pikap membawa 26 sak dan 33 sak.
“Ketika dimintai menunjukan dokumen izin angkut pupuk tersebut. Ketiganya tak bisa memperlihatkannya sehingga ketiga warga dan pikap bermuatan pupuk ini langsung diamankan,”ungkap Susilo Wardono kepada awak media di Mapolda Kalteng, Rabu (19/8).
Susilo menjelaskan, ketiga pelaku tersebut berstatus sebagai sopir dan buruh angkut. Sedangkan satu orang salesnya berhasil melarikan diri. Pihaknya juga telah mencocokkan dengan pupuk yang sama ternyata berbeda dan kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.
“Dari pengakuan dari salah satu pelaku, pupuk tersebut dikirim dari daerah Gresik Jawa Timur. Kemudian dipasok ke gudangnya di Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim. Rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Untuk penjualan pupuk tanpa dokumen tersebut mereka mematok harga satu sak nya dengan harga Rp 250 ribu dan mereka sudah tiga kali ini melakukan pengiriman pupuk ke Kabupaten Kapuas dengan sasaran para pengusaha kebun sawit pribadi.
“Mereka sudah tiga kali mengirim pupuk ke wilayah Kapuas dengan harga Rp 250 ribu, untuk ketiga pelaku saat ini sudah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah,”tandasnya. (am)