Home / Metro Palangka Raya

Jumat, 28 Agustus 2020 - 11:02 WIB

Pengedar Sabu Kelurahan Pahandut Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti sabu di Mapolda Kalteng Jumat (28/8).

Pelaku saat diamankan bersama barang bukti sabu di Mapolda Kalteng Jumat (28/8).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Deny Hendrawan Alias Ancau (45) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya terpaksa harus meringkuk di dalam tahanan Mapolda Kalteng.

Pria tersebut diringkus Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng karena menjadi pengedar sabu. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 19 paket sabu seberat 95,65 gram. Pelaku ditangkap, di Jalan Trans Kalimantan Desa Tanjung Taruna Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau Senin (24/8/2020) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau Senin kemarin.

Baca Juga :  Nyambi Jual Sabu, Pedagang Diringkus Polisi

“Dari tangan pelaku petugas mengamankan sabu seberat 95,65 gram yang terbagi menjadi sembilan belas paket,”kata Bonny Djianto, Jumat (28/8/2020) pagi.

Bonny menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa mobil pelaku jenis Daihatsu Ayla KH 1467 TJ warna oranye ini sering digunakan untuk membawa sabu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap mobil tersebut dan saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau pelaku berhasil diamankan.

Baca Juga :  Perjudian di Tilung kembali Digerebek Polisi, 7 Orang Ditangkap

“Selain barang bukti sabu turut diamankan satu buah tas selempang, ATM BCA, Handphone dan mobil yang digunakan pelaku,”beber Bonny.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak 

Metro Palangka Raya

Digerebek Polisi, Bandar Judi Ini Sempat Sembunyi di Atas Atap

Metro Palangka Raya

Sepekan Tak Keluar Rumah, Basufi Terbujur Kaku di Barak

Metro Palangka Raya

Nekat Mencuri Hanya untuk Berfoya-foya

Lintas Kalimantan

Percaya Listrik PLN, Pertamina Naikkan Daya Listrik TBBM Kotabaru

Gunung Mas

Jual Sabu, Warga Tewah Dibekuk Polisi 

DPRD Kota

Direksi Baru Harus Mampu Membawa Kemajuan PDIM

DPRD Kota

Peran PTT Diperlukan OPD