Kurir Sabu Dibekuk Polisi Saat Bertransaksi di Jalan Beliang Induk 

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Palangka Raya Rabu (19/8).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus kurir narkoba jenis sabu berinisial RN (30) warga Jalan Riau Kelurahan Pahandut. Ia ditangkap anggota saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Beliang Induk Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2020) dini hari.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di lokasi setempat sering dijadikan tempat transkasi dan pesta sabu.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian mendatangi lokasi dan meringkus pelaku yang saat itu hendak bertransaksi di daerah setempat.

“Saat kita lakukan pengeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,29 gram. Saat ini tersangka bersama barang bukti langsung kita amankan di Mapolresta Palangka Raya guna penyelidikan lebih lanjut,”kata Wahyu Edi.

<

“Terhadap pelaku kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Berita Terkait