Home / Nasional

Minggu, 16 Agustus 2020 - 13:43 WIB

Dua Pelaku Pencurian Modus Mengganjal ATM Dibekuk Polisi

Anggota Satreskrim Polsek Tambora saat meringkus pelaku Minggu (16/8).

Anggota Satreskrim Polsek Tambora saat meringkus pelaku Minggu (16/8).

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Unit Reskrim Polsek Tambora bersama Polres Jakarta Barat, meringkus dua pelaku pencurian dengan modus baru, yaitu mengganjal ATM. Dua pelaku diciduk saat beraksi di sebuah Indomaret di jalan KH Mansyur Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Iver soon Manosoh mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku bermula ketika anggotanya melakukan observasi mencurigai sebuah kendaraan jenis Avanza terparkir di sebuah minimarket.

“Berbekal kecurigaan tersebut kemudian anggota melakukan pengintaian dan benar didapat dua orang sedang mengganjel ATM,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Soon Manosoh, Minggu (16/08/2020).

Baca Juga :  Gempa Bumi 3,5 Magnitudo Guncang Kaltim

Tak berselang lama, kemudian datang korban yang ingin mengambil sejumlah uang di mesin anjungan tunai (ATM). Saat korban memasukkan ATM-nya miliknya tiba-tiba tidak bisa keluar atau terganjal.

“Pelaku yang sedang mengantri di belakang korban kemudian berpura-pura ingin membantu korban. Sedangkan pelaku lainnya mengecoh korban hingga tak sadar atm miliknya sudah ditukar sama pelaku,” ucap Kapolsek.

Ketika korban tersadar bahwa itu bukan ATM miliknya kemudian korban berteriak hingga terjadi keributan.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menambahkan di saat keributan tersebut anggotanya yang sudah melakukan pengintaian, kemudian masuk ke dalam dan mengamankan pelaku. Polisi pun berhasil mengamankan dua orang pelaku yang di antaranya berinisial Ws (36) dan Si (34).

Baca Juga :  Wagub Kalteng Kukuhkan Pengurus Pesparawi Kalteng

Sedangkan tiga pelaku lainnya yang menunggu di mobil langsung melarikan diri sesaat setelah melihat rekannya diamankan oleh polisi dan warga sekitar

“Kini ketiga pelaku tengah kami lakukan pengejaran sementara pelaku yang berhasil diamankan guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (tu)

Share :

Baca Juga

Nasional

Pasca Teror Penembakan, Beoga Mulai Normal

Nasional

Sekda DKI Jakarta Meninggal karena Covid-19

Nasional

Polda Sumbar Bentuk Timsus Selidiki Seluruh Izin Tambang

Nasional

Pemerintah Tolak Sahkan KLB Kubu Moeldoko

Nasional

Polisi Usut Peristiwa Ledakan Tambang PT NAL

Nasional

Sembilan Anggota PWI Barsel Hadiri HPN di Medan

Nasional

Sidang MK, Hakim Tegur Ketua DKPP

Nasional

Rahmat Hamka Dorong Pemerintah Buat Kebijakan Khusus Bagi Peladang