Diperiksa KPK, Bupati Kotim Dicecer Sejumlah Pertanyaan Soal IUP

Jubir KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada awak media.

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jabatan terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2010-2012.

Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi Kalteng Ekspres.com, membenarkan terkait pemanggilan terhadap Bupati Kotim tersebut. Menurut dia, yang bersangkutan dipanggil pada Senin (24/8/2020) kemarin.

“Ya benar, hari Senin 24 Agustus 2020, KPK telah memanggil tersangka SH untuk hadir dalam pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK,” kata Ali Fikri, Selasa (25/08/2020).

Ia mengungkapkan, bahwa Supian Hadi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan wewenang dalam pemberian IUP di Kabupaten Kotim Kalimantan tengah tahun 2010-2012.

“Saat diperiksa, penyidik menggali pengetahuan terhadap yang bersangkutan terkait dengan tupoksi selaku Bupati dan kewenangan dalam memberikan IUP bagi para pengusaha saat itu,” tuturnya. (tu)

Berita Terkait
<