PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggagalkan penyelundupan 5 paket sabu seberat 500 gram yang disimpan didalam kemasan kotak susu cair, yang dibawa dari Madura melalui Pelabuhan Surabaya Jawa Timur ke Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotim, Jumat (7/8/2020) lalu.
Dari lokasi ini, anggota BNNP Kalteng dibantu BNNK Palangka Raya berhasil menangkap empat pelaku pembawa dan penerima barang haram tersebut.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono, mengatakan, modus tersangka Husin (21) warga Madura dan Ishak (19) warga Kotim menyelundupkan sabu ini dengan mengemas narkotika tersebut ke dalam kemasan kotak susu cair didalam tas ransel yang dibawanya.
Kedua pelaku ini lanjut dia, kemudian membawa sabu tersebut melalui pelabuhan Surabaya, menuuju ke Pelabuhan Sampit. Saat tiba di Sampit ini, rencananya mereka dijemput oleh Matjuri yang bertugas sebagai kurir untuk selanjutnya diserahkan ke penerima barang bernama Misnadin (48) yang beralamat di Jalan Pelita Gang Nanas Kelurahan Ketapang Kota Sampit.
“Kita berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa sabu dari Surabaya dan kurir selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan pelaku sebagai pemesanan sabu di rumahnya di Jalan Pelita Gang Nanas Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentaya Kota Sampit,”kata Brigjen Pol Edi Swasono, Rabu (12/8/2020) siang.
Kedua kurir jaringan Provinsi Husin dan Ishak mengaku sudah tiga kali mengantar Sabu dari Madura. Namun saat pengiriman pertama hanya membawa 100 gram dengan upah sebesar Rp 7 juta dan yang terakhir pengiriman sabu diupah Rp 14 juta.
“Sabu yang dibawa seberat 500 gram tersebut rencananya akan diedarkan ke Kota Sampit dan Palangka Raya,”ujarnya.
Ia bahkan menyebut, bahwa kasus ini masih dikembangkan terhadap bandar besar sabu yang beralamat di Surabaya dengan berdasarkan anatomi of crime kemudian sasaran penjualan menyasar ke Sampit dan Palangka Raya
“Kini keempat tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika minimal hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (am)