Home / Metro Palangka Raya

Rabu, 12 Agustus 2020 - 19:03 WIB

BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Pemasok Sabu dari Madura

Empat pelaku komplotan pemasok sabu jaringan Madura saat diamankan di Kantor BNNP Kalteng ketika digelar pres release Rabu (12/8).

Empat pelaku komplotan pemasok sabu jaringan Madura saat diamankan di Kantor BNNP Kalteng ketika digelar pres release Rabu (12/8).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggagalkan penyelundupan 5 paket sabu seberat 500 gram yang disimpan didalam kemasan kotak susu cair, yang dibawa dari Madura melalui Pelabuhan Surabaya Jawa Timur ke Pelabuhan Sampit Kabupaten Kotim, Jumat (7/8/2020) lalu.

Dari lokasi ini, anggota BNNP Kalteng dibantu BNNK Palangka Raya berhasil menangkap empat pelaku pembawa dan penerima barang haram tersebut.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono, mengatakan, modus tersangka Husin (21) warga Madura dan Ishak (19) warga Kotim menyelundupkan sabu ini dengan mengemas narkotika tersebut ke dalam kemasan kotak susu cair didalam tas ransel yang dibawanya.

Kedua pelaku ini lanjut dia, kemudian membawa sabu tersebut melalui pelabuhan Surabaya, menuuju ke Pelabuhan Sampit. Saat tiba di Sampit ini, rencananya mereka dijemput oleh Matjuri yang bertugas sebagai kurir untuk selanjutnya diserahkan ke penerima barang bernama Misnadin (48) yang beralamat di Jalan Pelita Gang Nanas Kelurahan Ketapang Kota Sampit.

Baca Juga :  Gairahkan Minat Baca Masyarakat, PLN Rehab Perpustakaan Desa

“Kita berhasil mengamankan dua pelaku yang membawa sabu dari Surabaya dan kurir selanjutnya dilakukan pengembangan dan mengamankan pelaku sebagai pemesanan sabu di rumahnya di Jalan Pelita Gang Nanas Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentaya Kota Sampit,”kata Brigjen Pol Edi Swasono, Rabu (12/8/2020) siang.

Kedua kurir jaringan Provinsi Husin dan Ishak mengaku sudah tiga kali mengantar Sabu dari Madura. Namun saat pengiriman pertama hanya membawa 100 gram dengan upah sebesar Rp 7 juta dan yang terakhir pengiriman sabu diupah Rp 14 juta.

Baca Juga :  Pengamen dan Pengelola Wisata Nyaris Baku Hantam

“Sabu yang dibawa seberat 500 gram tersebut rencananya akan diedarkan ke Kota Sampit dan Palangka Raya,”ujarnya.

Ia bahkan menyebut, bahwa kasus ini masih dikembangkan terhadap bandar besar sabu yang beralamat di Surabaya dengan berdasarkan anatomi of crime kemudian sasaran penjualan menyasar ke Sampit dan Palangka Raya

“Kini keempat tersangka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika minimal hukuman 5 tahun penjara,”tandasnya. (am)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

Empat Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya

Metro Palangka Raya

Dihantam Pikap, Pengendara Motor Tewas di tempat

Metro Palangka Raya

Mayat Wanita Tanpa Identitas Diduga Kuat Dibunuh

DPRD Kota

Dewan Dorong Peran Forkopimda Agar Diperkuat

Hukum Kriminal

Tim Raimas Sabhara Back Bone Obok-obok Warung Kopi Pangku

Metro Palangka Raya

AP2KI Tuntut Effendi Buhing Dibebaskan 

Metro Palangka Raya

Nafsu Melihat CD, Anak Tiri Berusia 3 Tahun Digagahi

Metro Palangka Raya

Pelaku Curat dan Pembobol Rumah Kosong Tumbang Didor Polisi