

PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran 2.083.80 gram, atau 2 kilogram lebih sabu, dari para tersangka pengedar.
Pengungkapan kasus tersebut adalah hasil penangkapan yang dilakukan diberbagai wilayah yakni di Kabupaten Gunung Mas, Sampit dan Kota Palangka Raya.
Hal ini diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo kepada awak media, saat menggelar konferensi pers, di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2020) pagi.
“Untuk di Palangka Raya sendiri berhasil mengamankan satu pelaku dengan barang bukti 1 kilogram dan yang lainnya terbagi dibeberapa wilayah dengan total barang bukti 2 kg,”kata Kapolda, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto.
Kapolda menjelaskan, bahwa dari beberapa tersangka yang diamankan ini merupakan jaringan yang sudah terhubung dengan satu bandar berstatus sebagai narapidana berada di dalam LP di Madiun Jawa Timur.
“Jadi mereka ini dalam menjalankan bisnis haram tersebut dikendalikan oleh seorang bandar yang berada didalam LP di Madiun,”ungkap Dedi Prasetyo.
Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Dan Ham di Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus yang dikendalikan seorang Narapidana di Lembaga Permasyarakatan daerah Madiun Jawa Timur.
“Kita sudah lakukan kordinasi dengan pihak Kanwil Kemenkumham untuk mengungkap peredaran ini karena bandar besarnya berada didalam lapas di Madiun dan beberapa jaringannya berhasil kita amankan,”tandas Kapolda. (am)