



KASONGAN, KaltengEkspres.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Katingan, menertibkan baliho dan spanduk disudut Kota Kasongan, yang sudah kadaluwarsa perizinannya.
” Hari ini kita tertibkan spanduk, baliho dan reklame yang sudah kadaluarsa,”kata Kasat Pol-PP Pimanto, melalui Kasubbid PPNS dan Penegakan Perda Budiman L.Gaol, kepada KaltengEkspres.com- Selasa (14/7/2020) melalui via Whats App.
Ia menjelaskan, kegiatan penertiban baliho, spanduk dan reklame ini, dilakukan pihaknya di ruas jalan Tjilik Riwut, Soekarno Hatta dan Jalan Katunen.
“Penertiban baliho, spanduk dan reklame banner ini, karena sudah kadaluwarsa dan tak berizin, karena itu dilakukan pembongkaran,”sebutnya.
Disamping itu lanjut dia, pihaknya juga mendata reklame, baleho besar dan kecil serta banner yang tidak berizin. Dimana retribusi pajak reklame belum dibayar si pimilik usaha, baik perorangan, maupun badan usaha ke Kas Daerah.
Hal ini sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, PP 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Perda 03 tahun 2020 tentang Pajak retribusi Reklame.
“Sebelum dilakukan pembongkarandam dilakukan eksekusi, maka pemilik reklame di himbau secara lisan persuasif dan humanis apa bila tak diindahkan maka terpaksa dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Sedangkan baleho, spanduk, reklame dan banner yang kadaluwarsa masa tempo pemasangan, di bongkar di lakukan identifikasi dan untuk sementara di sita di amankan di Markas Satpol PP Kabupaten Katingan.
Kegiatan penertiban ini bertujuan memberikan sok terapi dan peringatan kepada pemilik usaha bidang reklame agar membayar kewajiban Retribusi Pajak guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Sementara dari sisi estetika Kota supaya terlihat indah dan rapi serta tidak kumuh Kota Kasongan yang nota bene sebagai Ibukota Kabupaten Katingan, maka di lakukan Penertiban Juga penataan pemasangan Reklame.”timpalnya. (MI)