PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan ribuan pil obat terlarang jenis zenith dan saledryl yang siap edar, Jum’at (17/72020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, ribuan pil yang didapat dari dua tempat penjualan ini akan diedarkan kepada masyarakat didaerah Kota Palangka Raya.
Pengungkapan sebanyak 4000 butir obat terlarang jenis daftar G ini, menurut AKBP Timbul RK Siregar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat berbahaya ini yang meresahkan masyarakat.
“Kita setelah mendapat laporan bahwa adanya penjualan pil terlarang tersebut langsung melakukan penyelidikan,”Kata AKBP Timbul RK Siregar.
Pihak Kepolisian dari Ditsamapta Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan dan benar adanya penjualan obat terlarang tersebut di dua toko di Jalan Bawean Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya.
“Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil mengamankan tiga orang penjual obat terlarang tersebut dengan barang bukti sekitar 4000 butir,”Ungkap AKBP Timbul RK Siregar.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (am)