PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Operasi Patuh Telabang yang dimulai dari tanggal 23 Juli hingga tanggal 5 Agustus ini dilaksanakan secara serentak.
Dihari ke tujuh ini petugas Satlantas Polresta Palangka raya menjaring sekitar 350 pengendara sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan serta ada 500 pengendara yang dilakukan pembinaan dan teguran.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kanit Patroli Ipda I Made Adyana saat menggelar Operasi Patuh Telabang 2020 di dua lokasi yakni Jalan Rajawali dan Jalan Beliang Kota Palangka Raya, Rabu (29/7/2020) Sore.
“Hari ini kita kembali melakukan Operasi Patuh Telabang yang dilakukan di dua lokasi dan berhasil menjaring kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat surat sebanyak 47 pengendara,” kata Ipda I Made Adyana.
Dijelaskan Kanit Patroli, kegiatan pertama dilakukan di Jalan Beliang Kota Palangka Raya menjaring sebanyak 27 dan di Jalan Rajawali 22 pengendara yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
“Kita imbau kepada masyarakat agar selalu patuh terhadap aturan lalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan menggunakan helm dan jangan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi,” kata I Made Adyana
Dijelaskannya, Kanit Patroli Satlantas Polresta Palangka Raya pada pelaksanaan Operasi Patuh Telabang 2020 ini didominasi dengan pelanggaran seperti tidak membawa STNK dan belum memiliki SIM serta tidak memakai Helm.
Sementara itu Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian juga turun dalam pelaksanaan Operasi Patuh Telabang dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan yakni wajib menggunakan masker.
“Kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 kususnya di Kota Palangka Raya,” jelas Kompol Hemat Siburian. (Am)