Home / Hukum Kriminal / Pemkab Katingan

Jumat, 10 Juli 2020 - 12:59 WIB

Kades Tewang Manyangen Terancam Dipecat Dengan Tidak Hormat

Kadis BPM-Pemdes Katingan, Kabul Mustiman. Foto : MI

Kadis BPM-Pemdes Katingan, Kabul Mustiman. Foto : MI

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Terkait kasus asusila yang menimpa Kepala Desa (Kades) Tewang Manyangen Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Kabupaten Katingan baru baru ini. Maka pihak Badan Perberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-Pemdes) Kabupaten Katingan menyampaikan terkait penyelenggaaraan perintahan desa tetap berjalan.

“Proses pemerintahan di Desa Tewang Manyangen dipastikan tetap berjalan, walaupun kepala desa dan salah satu perangkatnya tersangkut masalah hukum biarkan proses hukum tetap berjalan,” kata kepala BPM-Pemdes Katingan, Kabul Mustiman kepada Kalteng Ekspres.com di Kasongan, Jumat (10/7/2020).

Menurut Kabul, dalam masalah ini proses penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan di Desa Tewang Manyangen, Untuk itu Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera mengusulkan pengangkatan pelaksana tugas (Plt)  ke Camat Tewang Sanggalang Garing.

Baca Juga :  Meski Pandemi, Layanan Adminduk Tetap Buka

“Kalau kades diangkat dari sekretaris desa itu sendiri, sedangkan Kaur atau perangkat desa yang juga tersangkut masalah hukum ini juga digantikan oleh Kaur yang ada di desa itu,” sebut Kabul.

Sedangkan yang mengeluarkan surat keputusan (SK) itu dibuat oleh Camat, sementara waktu proses penyidikan dan proses hukum berjalan, apabila proses hukum berlanjut tidak menutup kemungkinan akan diberhentikan sementara sampai proses hukum selanjutnya sampai pada putusan ingkrah pengadilan negeri.

“Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti bersalah dengan putusan pengadilan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sakariyas : Mari Membangun Katingan dengan Kebersamaan

Sesui UU Nomor : 6 tahun 2015 tentang desa, kalau Plt diangkat dari Sekretaris Desa, kalau sudah ingkrah nanti baru diangkat pejabat kepala desa (Pj). Untuk desa- desa yang  bermasalah dengan kadesnya serta belum habis masa jabatannya, karena di tahun 2021 akan ada pemilihan kepala desa (Pilkades), sehingga ikut dalam Pilkades untuk mengganti kepala desa itu yakni pergantian antar waktu (PAW)

Tugas Pj Kades mempersiapkan pelaksanaan Pilkades hingga terpilihnya kades definitif, termasuk melaksanakan tugas pemerintahan pemberdayaan masyarakat.

“Intinya kita sudah ambil langkah-langkah terkait permasalah desa itu dan kita jamin pemerintahan desa tetap berjalan,” timpal Kabul. (MI)

Share :

Baca Juga

Pemkab Katingan

Bupati Katingan Resmikan Ston Cruser 

Pemkab Katingan

Disdukcapil Katingan Targetkan 3 Program Terealisasi

Hukum Kriminal

Pelaku Pengadangan Mobil Polisi Diminta Segera Menyerahkan Diri

Pemkab Katingan

Wakil Bupati Buka Kegiatan Fasilitasi Dalam Penggunaan Dana Desa

Pemkab Katingan

Pemkab Katingan Lakukan Seleksi Anggota Paskibra

Hukum Kriminal

Hindari Penyebaran Covid-19, Besuk Tahanan Melalui Video Call

Pemkab Katingan

Satnarkoba-BNK Musnahkan 22,51 Gram Sabu

Pemkab Katingan

Bupati Tinjau Vaksinasi Lansia di Desa Pendahara