JAKARTA, KaltengEkspres.com – Teuku Syahrial bersama kuasa hukumnya dari Bantuan Hukum Front (BHF) melaporkan Boedi Djarot ke Polda Metro Jaya. Ia melaporkan Boedi Jarot karena beredar video Boedi yang menghina Habib Rizieq Syihab.
“Laporan kami terkait dengan penghinaan, provokasi dan penghasutan serta ujaran kebencian yang dilakukan oleh Boedi Djarot dan kawan-kawan pada saat mereka berdemo di depan DPR MPR diterima dengan baik oleh pihak-pihak di Polda Metro Jaya. Baik dari konseling maupun dari SPKT serta dari tingkat penyidik,” katanya, Kamis (30/07/2020).
Ia juga meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti karena ini menyangkut Marwah dari ulama. Hal itu juga supaya menjadi tolak ukur dari penegakan hukum di Indonesia.
“Kami mohon segera untuk ditindaklanjuti. Jangan sampai ada tindakan masyarakat sebagai akibat dari ketidak adilan penegakan hukum,” paparnya.
Sebab, selama ini pihak yang berseberangan dengan pemerintah jika membuat laporan kepolisian tidak ditindak lanjut. Ia mencontohkan Ade Armando yang masih melenggang bebas padahal berstatus tersangka.
“Untuk saat ini demi persatuan bangsa, mohon dirubah. Penghinaan terhadap Ahok langsung diproses kita ingin penghinaan terhadap Rizieq harus diproses,” pungkasnya. (tu)