

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Peristiwa pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya. Kali ini dialami seorang bocah perempuan yang masih berusia 3,5 tahun.
Kejadian dialami korban, di kediamannya di Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya, Sabtu (11/7/2020) lalu. Pelaku berinisial MH tega melakukan tindakan tak senonoh ini kepada adik tirinya sendiri sebut saja Melati. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan keluarga korban. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan pencarian dan rekam jejak selama tiga jam, akhirnya keberadaan pelaku diketahui di rumah kakak di wilayah Kasongan, Kabupaten Katingan,”ungkap Hendra kepada awak media, Selasa (21/7/2020).
Dari hasil penyelidikan petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa celana dalam warna ungu dan pempers yang berlumuran nanah.
“Jadi modus pelaku ini melakukan pelecehan seksual tersebut dengan memanfaatkan kelengahan orang tua korban,”beber Hendra.
Pelaku saat ini sudah diamankan dan dikenakan Pasal pasal 81 ayat (2) undang – undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling Rp 5 miliar. (am)