Bandar Sabu Kelas Kakap Dibekuk Polisi, Barbuk 1 Kilogram Disita

Tersangka saat diamankan di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7).

PALANGKA RAYA ,KaltengEkspres.com – Peredaran gelap narkoba di Kota Palangka Raya seakan-akan tak pernah habisnya. Buktinya, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah kembali menangkap satu orang bandar besar berinisial BR (53) di kediamannya di Jalan Danau Indah Gang 5 B Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya Minggu (5/7/2020) lalu.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 12 paket sabu seberat 1.015,48 gram atau 1 kilogram lebih, yang sudah siap edar.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut di daerah setempat sering dijadikan tempat transaksi sabu.

“Setelah mendapat laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,”kata Bonny Djianto, Kamis (23/7/2020) siang.

Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita barang bukti 12 paket sabu, handphone, kotak rokok, plastik klip sabu, dan timbangan digital.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kalteng dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,”tegas Bonny. (am)

Berita Terkait