



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sabu seberat 1,3 Kilogram hasil dari tangkapan selama satu bulan di tiga wilayah ini dilakukan pemusnahan, Kamis (2/7/2020) pukul 08.00 WIB.
Sebanyak 10 tersangka dihadirkan dalam pemusnahan ini dari kesepuluh tersangka ini adalah para bandar dan pengedar sabu.
Sebelum dimusnahkan, sabu tersebut diuji terlebih dahulu oleh Polda Kalteng. Selanjutnya, sabu tersebut dimasukkan ke dalam tong berisi air, dilarutkan, dan dicampur dengan cairan pembersih lantai dan selanjutnya dibuang ke tanah.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo dengan didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bonny Djianto mengatakan, pemusnahan sabu tersebut berjumlah 1337,02 gram atau 1,3 Kilo hasil pengungkapan selama bulan Juni 2020 di lokasi yang berbeda.
“Keseluruhan barang bukti ini sudah ada kesepakatan dengan pihak Kejari dan Pengadilan untuk dimusnahkan,” kata Irjen Pol Drs Dedi Prasetyo.
Kapolda menegaskan, bahwa dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba khususnya di Kalimantan Tengah akan bertindak secara tegas dan serius.
“Kita akan tegas dalam melakukan penindakan terhadap pelaku yang menjalankan bisnis sabu,” tutupnya. (am)