Sudah Ada Beberapa Rumah Ibadah Mengusulkan Untuk Diaktifkan

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Sesuai surat edaran Menteri Agama RI dan Kementrian Agama Kabupaten Katingan, bahwa rumah ibadah bisa melakukan aktifitasnya apabila memenuhi syarat dan ketentuan protokol kesehatan.

“Ada beberapa rumah ibadah yang mengusulkan ke tim gugus tugas  untuk diaktifkan kembali,” kata Ketua Pelaksana Kepala Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Katingan Eka Suryadilaga, Kepada KaltengEkspres.com di Kasongan, Kamis (11/6/2010).

Disampaikan Eka, rumah ibadah sudah ada beberapa yang mengusulkan untuk diaktifkan, kemudian dari tim gugus tugas akan melakukan pengecekan rumah ibadah yang diusulkan itu. Nantinya setelah dilakukan pengecekan hasilnya seperti apa, dapat dilihat dan akan ada surat keterangan bisa diaktifkan tempat ibadah itu.

“Tentunya apabila memenuhi syarat yang telah ditentukan mengacu pada protokol kesehatan,” ungkapnya.

Dirinya berharap, semua rumah ibadah lainnya dapat diaktifkan dengan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan.

Ditambahkannya tak semua dapat dibuka, namun berkenaan hal itu, perlahan dibuka sedikit demi sedikit, dan apabila pada saatnya nanti benar-benara normal tak kaget lagi.

Sementara berkaitan dengan adanya warga Katingan yang akan pergi keluar daerah, tak bisa lagi seenaknya. Apalagi keluar pulau atau keluar Pulau kalimantan.

“Harus ada syarat yang dipenuhi, seperti surat sehat dan sudah di rapid tes ” ujarnya.

Untuk itu, tim gugus tugas siap membantu dan memfasilitasi membuat surat keterangan sehat, selama persyaratannya sudah dipenuhi. Kemudian silahkan lakukan cek kesehatan di puskesmas terdekat, rapid tes gratis, namun untuk surat keterangan kesehatan ada biaya retribusi sesuai perdanya.

“Kalau rapid tesnya gratis, namun untuk surat keterangan kesehatan dikenakan biaya sesuai perda,” ungkapnya.(MI)

Berita Terkait