

KUALA KURUN, KaltengEkspres.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rungan meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial KA (42) dan (38). Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, di Kelurahan Jekatan Raya Kecamatan Rungan, Kamis (11/6/2020) malam. Dari tangan pasutri ini diamankan barang bukti 32 paket sabu, dengan berat kotor 15,63 gram.
Kapolres Gunung Mas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa keduanya sering mengedarkan sabu di wilayah setempat.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah keduanya. Ketika digeledah di badan dan rumah, anggota menemukan ditemukan 28 paket dan 4 paket besar yang hendak dibuang melalui lobang spiteng tempat buang air besar, dengan berat total 15,63 gram.
“Selain barang bukti Narkotika jenis Sabu, kita juga mengamankan satu unit ponsel, dan uang diduga hasil penjualan pecahan Rp. 100.000 sebanyak Rp 2,6 juta,”ungkap Kapolsek.
Akibat ulahnya ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (2) atau Pasal 112 (2) Jo pasal 131 Jo pasal 132 ayat (1) atau ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (as/hm)