Hasil Penyertaan Modal di Bank Kalteng, Pemkab Raih Deviden Milyaran

Bupati Katingan, Sakariyas, usai mengikuti sidang paripurna di DPRD Katingan. Foto : MI

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Salah satu rancangan peraturan daerah (Raperda)  yang telah disetujui oleh pihak DPRD Katingan dan akan ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah (Perda) yakni penyertaan modal pada Bank Kalteng.

“Saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Katingan karena telah menyetujui 9 buah Raperda menjadi sebuah perda,” kata Bupati Katingan Sakariyas, kepada KaltengEkspres.com  usai menyampaikan pidato pada sidang paripurna DPRD Katingan, Rabu (10/6/2020).

Dikatakan Bupati Sakariyas, dirinya ngotot peyertaan modal pada Bank Kalteng harus dilakukan, karena tahun 2019 telah mendapat deviden sebesar Rp.7,7 Milyar masuk kedalam pendapatan asli daerah (PAD).

“Pada tahun ini kita masukan lagi sebesar Rp7 Milyar, maka proyeksi saya tahun 2020 ini kita mendapatkan deviden sebesar Rp10 Milyar,” sebutnya.

<

Karena menurut bupati, bahwa PAD sektor lain belum bisa diharapkan meningkat, apalagi dengan situasi dan kondisi pandemik sekarang ini. Untuk itu, semakin cepat disetorkan, maka semakin cepat pula mendapatkan deviden.

“Itulah saya berterimakasih kepada rekan-rekan di DPRD Katingan itu, cepat mendapatkan PAD yakni raperda peyertaan modal pada Bank Kalteng,” ungkapnya.

Menurut Sakariyas, penyertaan modal hanya ada pada Bank Kalteng saja. Sedangkan pada Bank lain seperti BRI dan BNI itu hanya penempatan dalam bentuk deposito, karena kas daerah hanya di Bank Kalteng dan tak ada di Bank lain.

“Yang jelas pada tahun ini sebesar Rp7 Milyar penyertaan kita pada Bank Kalteng,” ungkap Bupati. (MI)

<

Berita Terkait