PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Johansyah menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura agar memeriksa dokumen kesehatan bagi pelaku perjalanan dari daerah zona merah maupun berstatus transmisi lokal di pos perbatasan.
“Saya minta Pemkab Mura agar mengambil kebijakan yang sama seperti diterapkan Pemerintah di Kota Puruk Cahu saat ini,” ungkap Johansyah Jumat (19/6/2020).
Dokumen yang dimaksud yakni hasil rapid test, PCR dan atau surat keterangan berbadan sehat, termasuk izin perjalanan dari daerah asal.
“Saat ini Kabupaten Mura juga masuk kategori zona merah, tatap saja pemerintah daerah setempat agar memberlakukan kebijakan tersebut dengan memperketat penjagaan dan pengawasan di pos-pos perbatasan menuju tatanan kehidupan baru,”ujarnya.
DPRD juga lanjut dia, meminta agar biaya administrasi pembuatan surat keterangan berbadan sehat di Puskesmas oleh pemerintah daerah setempat sebagai syarat keperluan perjalanan masyarakat ditiadakan karena penerapan kebijakan tersebut dinilai tidak tepat di tengah pendemi Covid-19.
“Biaya administrasi surat keterangan sehat bagi pelaku perjalanan tidak menjamin berkurangnya masyarakat keluar masuk di daerah zona merah, justru kebijakan tersebut hanya menambah beban rakyat. Jika itu yang menjadi dasar pemerintah maka kebijakan tersebut bukanlah solusi tepat menekan angka pelaku perjalanan dan tidak ada jaminan,” tutup Johansyah. (ari)