

PULANG PISAU, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Halim warga Pandih Batu tak berkutik saat disergap jajaran Polisi Sektor (Polsek) Kahayan Kuala. Ia ditangkap karena melakukan pencurian sarang burung walet di Desa Bahaur Hulu Permai Kecamatan Kahayan Kuala Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Senin (15/6/2020) malam, sekitar pukul 18.30 WIB.
Akibat ulahnya ini, residivis yang pernah tersandung dalam kasus pembunuhan tersebut kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek setempat.
Informasi yang dihimpun kasus ini terungkap berawal saat penjaga bangunan sarang burung walet bernama M. Efendi melihat bunyi mencurigakan dari dalam bangunan. Ia kemudian melaporkan ke pemilik sarang burung walet dan setelah dilakukan pengecekan di bangunan sarang walet tersebut benar sarang burung walet miliknya hilang diambil pencuri.
Kejadian ini selanjutnya langsung dilaporkan ke pihak Polsek Kahayan Kuala. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet mengatakan, setelah mendapat laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
“Penangkapan terhadap pelaku ini bermula saat kita mengetahui ciri-cirinya dari keterangan saksi. Sehingga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,”ungkap Iptu Memet, Selasa (16/6/2020) malam.
Dari hasil penggeledahan dari tangan pelaku petugas menemukan beberapa barang bukti berupa, 3,5 Ons sarang burung walet yang masih terbungkus plastik, pisau,tali, dan beberapa alat yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kahayan Kuala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,”tegas Memet. (am)