

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Seorang pria berbadan gendut berinisial AJ, warga Jalan Murjani diamankan anggota Unit Resmob Polresta Palangka Raya, Sabtu (20/6/2020) malam.
Ia diamankan karena melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap salah seorang warga dalam keadaan terpengaruh minuman keras di Jalan Murjani Gang Suka Maju pada, Sabtu (20/6/2020) pagi. Korban yang merasa takut dan terancam nyawanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, bahwa telah terjadi tindak pidana pengancaman dan pelaku berhasil diamankan.
“Setelah mendapat laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya,” kata Kompol Todoan Agung.
Todoan menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan pelaku karena hampir menabraknya. Tetapi menurut pengakuan dari pengendara motor tersebut pelaku dengan sengaja berjalan ditengah Jalan sambil menenteng senjata tajam.
“Jadi menurut pengakuan korban pelaku ini sengaja berjalan ditengah hingga nyaris tertabrak dan terlihat sambil membawa senjata tajam,”jelas Todoan.
Kurang dari 24 jam pelaku yang diketahui dalam keadaan mabuk minuman keras ini berhasil diamankan petugas Kepolisian beserta barang bukti sebuah parang.
“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandasnya. (am)