PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pelaku pencurian lima unit telpon seluler (ponsel) di toko Ponsel Jalan Malijo Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kobar, berinisial IR ternyata seorang residivis yang sudah enam kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Hal ini diakui IR kepada penyidik saat diperiksa di Mapolsek Arsel, Senin (2/3/2020).
“Saya sudah 6 kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Dalam kasus sebelumnya, saya menjalani vonis 2 tahun penjara. Jadi pencurian ponsel ini merupakan kasus ke 7,” ungkap IR di Mapolsek Arut Selatan (Arsel), Senin (2/3).
Ironisnya lagi, toko ponsel yang digasaknya ini ternyata milik kerabatnya sendiri. “Pemilik konter tersebut ada hubungan keluarga dengan ibu saya,”ucapnya.
Sementara itu Kapolsek Arsel AKP Rendra Aditia Dhani menjelaskan, saat ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Arsel dan Unit Jatanras Polres Kobar di kontrakannya Jalan Malijo pada Jumat (28/2) malam, tersangka IR sempat melakukan perlawanan.
“Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, terpaksa petugas melumpuhkannya dengan tembakan di kaki kirinya,” ujar Kapolsek.
Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yus)