Kurang dari 24 Jam, Pembunuh Wanita Paruh Baya Dibekuk Polisi

DIBEKUK – DP (24) pelaku pembunuhan di PT. Korintiga Hatanu Nanga Mua, Kecamatan Aruta, berhasil ditangkap polisi merupakan adik sepupu korban JS. Foto : Yus

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Gerak cepat jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dalam mengejar pelaku pembunuhan seorang wanita paruh baya di PT. Korintiga Nanga Mua Kecamatan Aruta, membuahkan hasil. Itu seiring dengan ditangkapnya pelaku berinisial DP (24) yang merupakan adik sepupu korban.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo mengatakan, ketika mendapat informasi bahwa korban diketahui selama dua minggu terakhir tinggal bersama adik sepupunya, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap adik sepupunya ini. Hanya kurang dari 24 Jam pelaku DS berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Saat ditangkap, pelaku DS ini mengaku, bahwa pembunuhan tersebut dilakukannya karena motif ketersinggungan antara DS dengan korban yang mempunyai hubungan kakak sepupu,” kata Tri Wibowo saat press release di Mapolres Kobar Selasa (10/3/2020).

Pembunuhan tersebut lanjut Tri Wibowo berawal, saat pelaku mendatangi korban dengan maksud meminjam uang Rp 400 ribu, namun karena pengaruh miras pelaku hilang kendali dan langsung membunuh kakak sepupunya dengan sebilah pisau yang menancap di dadanya.  Melihat kakaknya sudah tidak berdaya dan bersimbah darah DS langsung melarikan diri.

“Kami bersama anggota langsung melakukan pengejaran, dan mendatangi lokasi kejadian, serta mencari sumber-sumber yang bisa mengarah ke DS pelaku,”ungkapnya.

Tri menjelaskan, bahwa pelaku ini ditangkap di kediamannya di Desa Sidomulyo RT 05/RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, pada Minggu (8/3/2020) malam.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 338 KUHP pidana subsider 354 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara. (yus)

Berita Terkait