Komisi III Larang Pemasungan Terhadap Penderita Gangguan Jiwa

Ketua Komisi III DPRD Kalteng Duwel Rawing.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Duwel Rawing melarang masyarakat agar tidak lagi memasung kerabat atau anggota keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan. Menurutnya, saat ini keluarga dapat menyerahkan langsung ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) untuk menerima penanganan medis.

“Sekarang masyarakat dapat langsung mengantarkan ke RSJ, pada zaman dahulu memiliki gangguan jiwa dianggap aib maka keluarga kebanyakan memilih untuk memasung anggota keluarga dengan kelainan jiwa,” ujar Duwel.

Anggapan seperti itu menurut Duwel merupakan tindakan yang salah, selain melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) juga dapat menambah gangguan mental dari orang yang dipasung ini karena tidak mendapat penanganan medis.

“Karena itu diharapkan warga segera mengobati mereka yang mengalami gangguan jiwa ke RSJ Kalawa Atei, untuk ditangani. Bahkan selama pengobatan mereka tidak lagi dikurung di ruang jeruji besi,”imbau Duwel.

Pembangunan dan pengelolaan RS Jiwa dijelaskan tangggungjawab Pemerintah Provinsi, dan mendapat anggaran khusus untuk itu. Termasuk penanganan panti jompo bagi penanganan lansia “terlantar”. Dengan adanya panti jompo dan RS Jiwa “Kalawa Atei”, diharapkan kesejahteraan sosial (masyarakat) Kalteng meningkat, sama seperti daerah lain. (via)

Berita Terkait
<