

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil menangkap pelaku pencurian empat velg mobil, Senin (16/3/2020) Siang.
Yendrinyo alias Sinyo (32) Residivis curanmor yang baru saja keluar dari penjara kini kembali berurusan dengan hukum. Dirinya yang baru 6 hari bebas kembali berulah dengan mencuri 4 Velg Mobil senilai puluhan juta.
Selama 6 hari keluar dari penjara setelah 20 bulan menjalani hukuman, pelaku mendatangi rumah tantenya di Jalan Banda Palangka Raya dengan maksud untuk meminjam sebuah mobil. Setelah minjam mobil pelaku kembali ke rumahnya untuk mengambil Velg Mobil.
“Pelaku baru saja keluar penjara dan kini kembali diamankan dengan kasus pencurian velg mobil milik keluarganya sendiri,” kata Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung, Selasa (24/3/2020) pagi.
Kejadian ini diketahui oleh ibunya sendiri dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan Jajaran Satreskrim dan Resmob Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bukit Raya.
Menurut pengakuan dari pelaku yang hasil penjualan velg tersebut digunakan untuk membeli sabu dan boking Pekerja Seks komersial (PSK) melalui aplikasi Mechat.
“Pelaku kini sudah diamankan dan selanjutnya menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya. (am)