PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang warga Jalan Delima RT 08 Kelurahan Madurejo, Kabupaten Kobar diserahkan Ketua RT setempat ke Kantor Satpol PP Kobar. Keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP Kobar karena kedapatan membuang sampah sembarangan di kawasan setempat, Rabu (19/2/2020), sekitar pukul 10.00 WIB.
Akibat ulahnya ini, dua ibu rumah tangga (IRT) tersebut terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dengan sanksi denda Rp 50 juta.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, kedua pelaku ini diantar oleh Ketua RT setempat bernama M. Asran dan Ketua RT 20 M. Hatta. Menyikapi hal ini pihaknya langsung menindak pelaku pembuang sampah tersebut.
“Membuang sampah sembarangan secara aturan melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Akibat ulahnya ini keduanya tersebut dikenakan sanksi berupa denda setinggi-tingginya Rp 50 juta atau pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan,” ungkap Mustafan Lutfi.
Ia menjelaskan, bahwa keduanya telah dilakukan mediasi oleh Bidang Penegakan Perda. Bahkan saat diperiksa keduanya mengakui bahwa tindakannya adalah salah sehingga diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. (yus)