Pemprov Kalteng Terima Kunjungan Wakil Ketua MPR RI

Ketua MPR-RI, H. Sjarifuddin Hasan,saat serah terima cenderamata dengan Wagub Kalteng Habib Said Ismail di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng Selasa (28/1/2020).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Ketua MPR-RI, H. Sjarifuddin Hasan, SE, MM, MBA, bertempat di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (28/1/2020).

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat mengenai wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

H. Sjarifuddin Hasan mengatakan, berdasarkan amanah MPR RI Periode 2014-2019 pihaknya diminta untuk melanjutkan kajian amandemen UUD 1945.

“Dalam menjalankan amanah ini, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan saran,” ujarnya.

Sjarifuddin menjelaskan, salah satu sasaran dari sosialisasi ini adalah aparat pemerintahan daerah, untuk mendapatkan masukan, pandangan dan saran mengenai wacana amandemen tersebut. Menurut Sjarifuddin dipilihnya aparat pemda, karena pemda merupakan pelaksana aktif dari UUD dan GBHN.

“Pandangan yang diberikan oleh aparat pemprov Kalteng sangat berati dan betul-betul langsung kepada subtansi persoalan, bahkan ada yang mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 tanpa GBHN. Hal ini tentunya akan menjadi cacatan kami kemudian,” kata sjarifuddin saat diwawancara.

Sementara itu, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail bin Yahya mengatakan, wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait GBHN tersebut, sebaiknya disikapi secara arif dan bijaksana.

“Jika dilihat sisi ketatanegaraan, menjadi penting agar pembangunan nasional menjadi lebih terarah. Sampai saat ini sistem pembangunan nasional sendiri masih banyak yang belum terintegrasi secara baik dari pusat, Gubernur hingga Bupati dan Walikota,” ujar Wagub Kalteng.

Wagub mengharapkan pembahasan tentang GBHN jangan sampai menjadi konsumsi politik yang akan menimbulkan kerancuan tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia. (via)

Berita Terkait