KASONGAN, KaltengEkspres.com – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mas Amsyar mengakui alat kesehatan (Alkes) berupa alat rontgen yang dimiliki pihaknya belum ada izin oprasionalnya.
” Alat rontgen itu tak ada yang rusak, petugasnya ada, dokternya ada, tetapi waktu dibeli alat itu tak dilengkapi dengan izin oprasionalnya. ” kata Direktur RSUD Mas Amsyar Kasongan, dr.Agnes Nissa Paulina kepada wartawan saat dihubungi via telpon, Selasa (3/12/2019).
Menurut Agnes, ketika dirinya diangkat sebagai Direktur RSUD Mas Amsyar Agustus 2019 lalu, mengetahui hal itu dirinya langsung mengurus perizinan alkes (rontgen).
“Izin alat itu sudah kami urus dan kami laporkan ke pihak Bapekten yang mengeluarkan alat itu,” ungkap Agnes.
Menurutnya, hal ini karena keteledoran pimpinan sebelumnya, sehingga tak mengurus izin oprasionalnya alken (rontgen).
“Ketika saya menjabat maka langsung mengutus izin ke pihak Bapektan dan alat itu telah uji paparan oleh pihak BPSK dari Surabaya,”jelas manta kepala Puskesmas Kasongan II ini.
Ditambahkan Agnes, alkes tersebut akan keluar izin yang pada tanggal 9 Desember 2019 ini, dan saat ini sedang dilakukan tahap penilai dari pihak BPSK.
“Petugasnya ada, dokternya juga ada, tetapi kami tak mau menggunakan alat itu karena belum legal secara izin,” paparnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan pasien serta keluarga pasien agar melakukan komunikasi yang baik kepada pihak RSUD Mas Amsyar sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik. (MI)