PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Bupati Murung Raya (Mura) Perdie M Yoseph menegaskan, bahwa bantuan biaya pendidikan yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura, sebanyak 95 persen diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswi kurang mampu.
Hal ini disampaikan Perdie seiring dengan beredar Surat Keputusan (SK) Bupati Mura tentang penerima manfaat bantuan biaya pendidikan disebut yang sebagian diterima oleh anak pejabat di Mura.
“Saya rasa apa yang dipermasalahkan pada penerima manfaat bantuan biaya pendidikan tersebut kalau hanya 5 hingga 10 anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat dari 1.243 penerima saya rasa wajar karena di SK itu kan bisa dilihat prioritas kuota merupakan anak yang kurang mampu,”kata Perdie kepada awak media, Rabu (6/11/2019).
Perdie menjelaskan, bahwa regulasi mengenai penerima bantuan biaya pendidikan itu juga tidak ada selagi mempunyai keinginan untuk melanjutkan pendidikan tinggi dan merupakan putra dan putri daerah asli.
Terkait dengan kuota sendiri lanjut dia, pihak Pemkab Mura sudah membuka pendaftaran 2 kali untuk penerima bantuan biaya pendidikan namun hingga ditetapkannya melalui SK masih tidak mencukupi kuota yakni 1.250 dari 116 desa di Kabupaten Mura.
“Karena tidak terpenuhinya kuota secara menyeluruh dan melalui pertimbangan Pemkab Mura kemudian membuka pendaftaran bagi siapa saja selagi putra daerah dan memiliki keinginan dengan serius, tapi yang perlu digaris bawahi tetaplah warga yang kurang mampu yang prioritas kita,” tandasnya. (ari)