PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 9 orang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pangkalan Bun, bernama Bagus Stio, Slamet Yono, Sugeng Riyanto, M. Maftuh Ahnan, Maman Suparman, Muhammad Yasir , Suharno , dan Zeki serta Syahrin, mendapat remisi bebas di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 74, Sabtu (17/9/2019).
Kesembilan napi tersandung kasus pencurian dan penganiayaan ini mendapat remisi mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999, kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.
Kalapas Klas llB Pangkalan Bun Kusnan melalui Kasi Binadik dan Giatja, Peni Hadi mengatakan, awalnya ada 10 orang yang diusulkan mendapat remisi bebas. Hanya karena satu orang masih menanggung denda yang belum dibayar, maka yang bersangkutan terpaksa masih menjalani hukuman. Sedangkan 9 orang pada tanggal 17 Agustus 2019 ini langsung bebas.
“Syarat bebas warga binaan pertama harus berkelakuan baik salah satu isinya adalah untuk memotivasi, karena warga binaan tersebut sudah menunjukkan perilaku yang lebih baik maka pemerintah memberikan hak remisi,”ungkapnya kepada awak media.
Disamping itu juga lanjut dia, para warga binaan tersebut harus mentaati dan menghormati hukum sehingga tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Intinya kita berusaha supaya warga binaan dilihat masyarakat tidak tampak seram atau mengerikan, dengan merubah akhlak dan pola pikir mereka, jadi selama menjalani pidana langkah-langkah yang dilakukan adalah pembinaan akhlak mental keagamaan,”ujarnya. (yus)