Yantenglie Divonis 10 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (47) akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim (MH) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Vonis ini dijatuhi saat digelatnya sidang putusan di ruang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (25/7/2019).

“Yantenglie terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menggunakan uang kas daerah. Sehingga melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Ketua Majelis Hakim Agus Windana di ruang persidangan Tipikor Palangka Raya, Kamis (25/7/2019).

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan melanggar pasal 3 KUHP.

Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. Disamping itu Yantenglei juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar. Jika tidak terbayar maka akan diganti hukuman pejara selama 6 tahun.

“Jika Yantenglei tidak membayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk membayar kerugian negara tersebut,”ucapnya.

Sebagaimana diketahui Yantenglie sebelumnya menjadi terdakwa karena tersandung kasus korupsi uang ABPD Katingan yang disimpan di salah satu bank sebesar Rp 100 miliar. Dalam perkara ini, yang bersangkutan menjalani sidang sehingga akhirnya terbukti bersalah dan divonis MH Tipikor Palangka Raya. (as/hm)

Berita Terkait