Home / Metro Palangka Raya

Kamis, 25 Juli 2019 - 21:23 WIB

Yantenglie Divonis 10 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie (47) akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim (MH) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Vonis ini dijatuhi saat digelatnya sidang putusan di ruang Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (25/7/2019).

“Yantenglie terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menggunakan uang kas daerah. Sehingga melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”kata Ketua Majelis Hakim Agus Windana di ruang persidangan Tipikor Palangka Raya, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga :  PLN Operasikan PLTG Relokasi dari Grati ke Bali

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP dan melanggar pasal 3 KUHP.

Selain menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. Disamping itu Yantenglei juga dituntut untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar. Jika tidak terbayar maka akan diganti hukuman pejara selama 6 tahun.

Baca Juga :  Pesta Miras,  Lima Remaja Diciduk Polisi

“Jika Yantenglei tidak membayar dalam 1 bulan, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk membayar kerugian negara tersebut,”ucapnya.

Sebagaimana diketahui Yantenglie sebelumnya menjadi terdakwa karena tersandung kasus korupsi uang ABPD Katingan yang disimpan di salah satu bank sebesar Rp 100 miliar. Dalam perkara ini, yang bersangkutan menjalani sidang sehingga akhirnya terbukti bersalah dan divonis MH Tipikor Palangka Raya. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Metro Palangka Raya

RSUD Doris Siapkan Sapras untuk Pasien Hepatitis Akut

Metro Palangka Raya

Dukung BBGRM, BPJS Kesehatan Buka Stand Pendaftaran

Metro Palangka Raya

Bejat, Pemuda Ini Tega Menyetubuhi Adik Pacarnya Berusia 11 Tahun

DPRD Kota

Dewan Harapkan Wali Kota Fokus Visi dan Misinya

Metro Palangka Raya

Tingkatkan Literasi, Mobil Rumah Baca PLN Keliling Kalteng 

DPRD Kota

HPN, Momen Tingkatkan Profesional Jurnalis

DPRD Kota

Dewan Harapkan Pengawasan Generasi Muda Diperketat

DPRD Kota

Anggaran untuk Program RTLH Perlu Ditambah