Pesta Miras,  Lima Remaja Diciduk Polisi

Anggota Ditsamapta Polda Kalteng saat memperlihatkan miras yang diamankan Rabu (13/5) tadi malam.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tim Satgas ll Pencegahan Covid-19 dari Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah mengamankan lima remaja sedang pesta minuman keras di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Arut dan Komplek Flamboyan Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Rabu (13/5/2020) malam.

” Kelima remaja ini diciduk saat anggota Tim Satgas ll Pencegahan Covid-19 dari Ditsamapta Polda Kalteng sedang melakukan patroli menemukan dua tempat mereka menggelar pesta miras”kata Dirsamapta Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta AKBP Timbul RK Siregar, Rabu (13/5/2020) malam.

Ketika didatangi petugas lanjut dia, mereka sama sekali tidak ada yang menggunakan masker. Selanjutnya kelima remaja beserta barang bukti botol minuman keras jenis Malaga langsung dibawa ke Mako Ditsamapta untuk dilakukan pembinaan.

“Saat berada di Mako Ditsamapta mereka kita berikan masker dan pembinaan agar tak mengulangi lagi perbuatannya,”ungkap Timbul.

Timbul menjelaskan, bahwa giat patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat tentang aturan PSBB ini kedepan terus dilakukan, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini masih meningkat.

Tak hanya menertibkan tambah dia,  tim satgas juga melakukan pembubaran terhadap kerumunan orang yang sedang main kartu disebuah rumah di Jalan Tambun Bungai Kota Palangka Raya.

“Mereka kita bubarkan karena sudah lewat jam batas ketentuan yakni pukul 20.00 WIB, sudah tidak boleh keluar rumah lagi dan aktivitas mereka sangat menggangu masyarakat sekitar,” tandas Timbul. (am)

Berita Terkait