PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 291 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diusulkan mendapat pomotongan (remisi) hukuman. Dari jumlah tersebut, empat orang diantaranya diusulkan langsung bebas dan kembali ke masyarakat.
Kalapas Pangkalan Bun Kusnan mengatakan, remisi tersebut diberikan setiap hari besar, tidak hanya keagamaan saja. Melainkan juga hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Usulan ini sendiri diberikan bagi napi yang selama ini dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga Lapas memiliki penilaian bagi warga binaan yang dianggap layak mendapatkan remisi.
“Kami sudah usulkan dan nantinya empat warga binaan ini bisa langsung bebas. Mereka nantinya bisa langsung pulang dan kembali ke masyarakat,”katanya Rabu (29/5).
Sedangkan pada momen lebaran nanti lanjut dia, Lapas Pangkalan Bun juga memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin membesuk keluarganya. Tentunya dengan menaati aturan yang telah diberikan kemudian seauai mekanismenya.
“Kami juga akan melakukan pengawasan ketat bagi para pembesuk agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan. Kami harapkan pada saat membesuk mengikuti SOP yang ada,”tandasnya.(yus)