Ini Alasan KPK Belum Tahan Bupati Kotim

JAKARTA, KaltengEkspres.com – Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus gratifikasi (suap) terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada tiga perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), sampai saat ini Bupati Kotim Supian Hadi belum juga ditahan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, belum ditahannya Bupati Kotim ini lantaran penyidik masih bekerja untuk menuntaskan kasus ini dengan melengkapi berkas perkaranya.

“Kita tunggu penyidik bekerja dulu. Nanti bila ada perkembangan selanjutnya akan kita informasikan,”ucapnya singkat ketika dikonfirmasi via telpon seluler (ponsel) baru-baru ini.

Terpisah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, nasib Bupati Kotim Supian Hadi dalam kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Kami serahkan kepada KPK, yang penting tetap menggunakan asas praduga tak bersalah,” kata Tjahjo, Senin (11/2/2019).

Menurut Tjahjo, jika nanti yang bersangkutan telah ditahan KPK, maka pemerintahan sepenuhnya diserahkan kepada wakilnya yang melaksanakan tugas sehari-hari.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Bupati Kotim Supian Hadi ini ditetapkan tersangka karena tersandung kasus gratifikasi terkait pemberian IUP kepada tiga perusahaan pertambangan di Kabupaten Kotim. Tiga perusahaan tersebut, yakni PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Akibat perbuatannya ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kerugian itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan. (rs)

Berita Terkait