

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Murung Raya (Mura) mencatat sampai saat ini baru tiga calon legislatif (caleg) yang bersedia membayar pajak reklame atas pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipajang disejumlah ruas jalan protokol dan dekat fasilitas publik dalam Kota Puruk Cahu.
“Dari sekitar 400 caleg yang memasang reklame disertai dengan pembayaran pajak, sejauh ini baru tiga orang. Sisanya belum sama sekali,”ungkap Plt. Kepala Bapenda Mura, Pahala Budiawan saat dikonfirmasi Kamis (14/2).
Ia mengatakan, banyaknya para caleg yang belum membayar pajak reklamenya ini merupakan contoh yang kurang baik bagi masyarakat Kabupaten Murung Raya. Karena itu ia berharap hal ini bisa menjadi perhatian serius bagi para caleg agar taat aturan dan membayar pajak yang sudah seharsunya dibayar.
“Kasiih contoh kepada masyarakat karena caleg ini adalah panutan dan cikal bakal jajaran legislatif di Kabupaten Mura kedepan. Kalau seluruh caleg Kabupaten Mura membayar pajak pemasangan APK itu diperkirakan PAD yang diperoleh pemerintah daerah bisa mencapai Rp500 juta,”paparnya. (to)