

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Sedikitnya 3.130 keping elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang rusak dimusnahkan Polisi Daerah (Polda) Kalteng. Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko beserta Ketua Pengadilan Tinggi Kalteng, Syahril Sidik, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Adi Sutanto di Mapolda, Jumat (21/12).
Pembakaran itu dilakukan setelah seluruh pemerintah melakukan aksi sama, yakni Kotawaringin Timur 14.659 keping, Barito Utara 10.381 keping, Katingan 21.625 keping, Seruyan 7..979 keping, Palangka Raya 1.514 keping dan Barito Timur 4.094 keping serta provinsi 154 keping.
Kemudian, Kapuas 18.508 keping,Gunung Mas 9.595 keping, Murung Raya 1.987 keping, Barito Selatan 6.548 keping,Kotawaringin Barat 13.995 keping, Lamandau 2.637 keping, Pulang Pisau 7.092 keping, Sukamara 5.153 keping.
Kapolda mengatakan, pemusnahan e-KTP rusak ini, agar tertib adiministrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan e-KTP oleh oknum tertentu. Khususnya menjelang pemilihan umum 2019 mendatang.
“Sebanyak 3.130 keping e-KTP yang rusak alias invalid ini dimusnahkan sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI tentang pemusnahan e-KTP rusak. Tujuannya supaya tidak digunakan oleh oknum tertentu yang dapat membuat gaduh dalam pelaksanaan pemilu 2019 mendatang,”kata Anang Revandoko. (dr)