Polres Seruyan Tangkap Distributor BBM Illegal

KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Seruyan menangkap salah seorang warga Seruyan Tengah berinisial AL (38). Oknum warga ini diamankan karena kedapatan membawa ribuan liter bahan bakar minyak (bbm) jenis premium dan pertamax yang tidak berizin resmi atau illegal.

Ia ditangkap saat mobil Toyota Hilux yang dikendarainya parkir di tepi Jalan Jendral Sudirman KM 102 Sampit-Pangkalan Bun Desa Runggau Raya Kecamatan Danau Seluluk, Jumat (25/1).

“Kita berhasil mengamankan pendistribusian BBM illegal yang dibawa oleh warga bersinisial AL (38), ia membawa BBM tersebut menggunakan sebuah mobil bak terbuka,” kata Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiarjo di Kuala Pembuang, Sabtu (26/1).

Ia menjelaskan, warga tersebut merupakan berdomisili di Desa Durian Tunggal, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.Aksi penggagalan itu sendiri berawal saat anggota kepolisian sedang patroli di Jalan Jenderal Sudirman KM 102 Sampit – Pangkalan Bun Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.

“Ketika berpatroli ini, anggota mendapati sebuah mobil pikap Toyota Hilux warna hitam tengah terparkir di pinggir jalan dengan kondisi bak belakang ditutupi terpal dan bermuatan penuh,” ujarnya.

Para anggota lanjut dia, kemudian merasa curiga dan akhirnya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.

“Setelah diperiksa, ternyata mobil tersebut membawa puluhan jerigen berisikan BBM jenis premium dan pertamax dengan jumlah ribuan liter,” paparnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan tambah dia, ternyata pemilik kendaraan itu tidak dapat menunjukan dokumen resmi pengangkutan BBM. Akhirnya pelaku beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita berhasil mengamankan 70 jeriken ukuran 35 liter dan setiap jeriken berisikan minyak sebanyak 31 liter, sehingga jumlah BBM yang dibawa yakni sekitar 2.100 liter dan menurut keterangan dari pelaku, BBM tersebut akan diencer kembali disekitar daerahnya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 53 huruf B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp30 miliar. (al)

Berita Terkait