

PURUK CAHU, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) membekuk salah seorang bandar narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu berinisial MA (26).
Warga Desa Pimping Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Sabtu (21/7/2018). Dari tangan pelaku ini, anggota berhasil mengamankan 12 paket sabu seberat 7,49 gram.
Kasatnarkoba Polres Mura Iptu GS Rahail ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang memberitahukan bahwa pelaku ini sering mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, ketika mengetahui pelaku MA berada di rumah barakan yang disewanya milik H. Idrus Jalan Jenderal. A. Yani Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, anggota langsung melakukan penyergapan.
“Ketika kita lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak 12 paket dsabu yg dibungkus plastik dengan berat 7,49 gram. Barbuk ini ditemukan masing-masing di lantai dapur sebanyak dua paket dan di saku celana sebelah kiri pelaku sebanyak 10 paket,”ungkapnya Minggu (22/7).
Saat ini lanjut dia, pelaku dan barbuk telah diamankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. “ Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,”papar GS Rahail. (ry/dr)