

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Aldi (50) tak berkutik ketika diringkus anggota Polisi Resort (Polres) Palangka Raya Senin (23/7). Warga Jalan Keranggan VII diciduk lantaran menjadi pelaku pencabulan terhadap dua orang bocah. Aksi bejat ini dilakukan pelaku sekitar satu bulan lalu, dan baru terungkap saat ini.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasatreskrim AKP Herman Subarkah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 5 tahun dan 6 tahun melapor kepada orangtuanya masing-masing.
Selain itu, saat kejadian ada warga yang melihat hingga akhirnya pelaku diamankan masyarakat dan kini sudah diserahkan kepada aparat kepolisian.
“Pelaku ini sebelumnya diamankan oleh masyarakat dan keluarga korban, pada Minggu (22/7) kemarin. Pelaku merupakan buruh angkut di sekitar kawasan Pasar Kahayan,”ungkap Herman kepada Kalteng Ekspres.com Senin (23/7).
Ia menjelaskan, peritiwa tersebut terjadi di Toko Pupuk Komplek Pertokoaan Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut KM 1Kota Palangka Raya. Dari hasil visum sementara diduga alat vital korban mengalami kekerasan.
“Pengakuan pelaku aksi itu dilakukan karena tak kuat menahan nafsu dan mencabuli menggunakan jari tangan. Kemudian memasukkan tangannya dan memegang kemaluan korban. Kala itu korban diiming-imingi diberikan permen dan uang sebesar seribu,”ujarnya.
Sementara orang tua korban mengatakan memang kebiasaan pelaku memberikan sesuatu kepada anak-anak. Ia pun tidak menyangka ternyata pelaku melakukan pencabulan hingga membuat masa depan anaknya hancur.
”Kami memang sudah curiga karena sering memberi uang kepada para korban. Saat diamankan pun mengakui sudah berbuat cabul. Jujur saya sakit hati dan meminta hukum seberat-beratnya,”ungkapnya dengan nasa kesal Senin (23/7). (dr)