Dewan dan Pemkab Kobar Kembali Sahkan Dua Ranperda Jadi Perda

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar kembali mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah (perda) pada Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II di Aula DPRD Kobar, Kamis (7/6).

Dua ranperda yang disahkan itu yakni ranperda dari eksekutif tentang pengelolaan barang milik daerah, dan ranperda inisiatif DPRD Kobar tentang usaha simpan pinjam oleh lembaga bukan bank.

Bupati Kobar Hj. Nurhidayah mengatakan, atas nama Pemkab Kobar ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota dewan dan semua pihak yang mendukung penetapan dua ranperda menjadi perda ini.

Ia berharap dua perda yang telah ditetapkan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait, serta dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat di kabupaten Kobar.

Sementara itu Ketua DPRD Kobar Triyanto mengatakan, dengan disahkannya dua ranperda menjadi perda ini, ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang terjebak oleh rentenir. Khususnya mengenai pinjaman dengan bunga tinggi, sehingga mengakibatkan kesulitan membayarnya. (sr/hm)

Berita Terkait