BUNTOK, Kalteng Ekspres.com – Semenjak di nonjobkan dari struktural menjadi pejabat fungsional di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok. Sejumlah mantan direktur kini belum menerima tamsil sejak Januari hingga Maret 2018. Sementara pada bulan April 2018 telah dibayarkan dan sudah diterima pada bulan Mei 2018 (satu bulan).
“Saya bingung setelah dimutasi sepihak menjadi pejabat funtgsional daerah, beberapa pejabat tersebut malah tidak mendapat tamsil, hal ini sangat tidak elegan dan menodai etika estatika pemerintahan kita,”kata Aktivis LP3KRI Herman Susilo kepada Kalteng Ekspres.com Selasa (29/5).
Ia menjelaskan, informasi dicoretnya keempat nama pegawai fungsional yang diketahui merupakan mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh tersebut sudah bertentangan dengan Perbup Barsel Nomor 1 Tahun 2017 dan nomor 2 Tahun 2018, Tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Barsel.
Sementara itu salah satu mantan Asisten Pemkab Barito Selatan yang juga mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok RE mengaku, kebingungan kenapa namanya bersama rekan lainya dicoret dari daftar nama penerima Tamsil dokter spesialis dan dokter umum RSUD. Sedangkan selama ini, baik dirinya maupun rekan lainnya selalu masuk kerja.
“Saya bingung, kenapa nama saya dan beberapa dokter lainnya yang juga merupakan mantan Direktur RSUD dicoret dari daftar nama penerima tamsil, kami siap bekerja dan mengabdi dimanapun kami ditempatkan,”ujarnya.
Karena dokter dan dokter gigi itu lanjut dia, adalah profesi yang memiliki kekhususan dan ada aturan khusus sesuai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) bidang kesehatan salah satunya harus memiliki STR dan SIP.
“Kami memaklumi seandainya ada keterlambatan dan kendala kami dalam mengurus nya karena itu juga berjenjang dan bertingkat, bukan malah menyalahkan dan menyudutkan kami pada situasi sulit yang bukan kita inginkan ,”ucapnya sembari menunjukan bukti absensi dan daftar nama penerima dokter penerima tamsil.
Dijelaskan RE pihaknya bingung, setelah dilantik menjadi pegawai di RDUD Buntok, tidak pernah diberikan SPMT dan sekalipun diberikan sanksi, baik berupa surat peringatan (SP) maupun teguran secara lisan.
“Kalau memang kami salah, kenapa selama ini kami tidak pernah mendapatkan SP ataupun sanksi, jadi apa yang menjadi dasar bagi Direktur untuk mencoret nama kami dari daftar nama penerima Tamsil,”paparnya.
Sementara terpisah salah seorang mantan pejabat lainnya berinisial YN mengatakan, pencoretan nama dirinya dengan ketiga koleganya yang lain, didasari oleh belum aktifnya mereka melaksanakan tugas fungsional. Itu dinilainya sangat keliru, sebab Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai perubahan status atau pengangkatan kembali sebagai tenaga dokter atau sebagai pegawai fungsional saja, baru diterima pihaknya di minggu kedua bulan Maret 2018.
Selain itu, belum bisa aktifnya dirinya dengan ketiga koleganya tersebut disebabkan oleh belum terbitnya Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), sebagai dasar hukum bagi mereka untuk bisa melaksanakan tugas sebagai dokter yang menangani pasien.
“SK perubahan status kami sebagai pegawai fungsional saja atau pengangkatan kembali sebagai tenaga fungsional dokter, baru kami terima minggu kedua bulan Maret 2018. Selain itu pengurusan STR dengan SIP kami masih dalam proses, kami tidak berani melaksanakan tugas melayani pasien apabila kedua dasar hukum tersebut belum selesai diterbitkan, nanti bisa kena pidana,”bebernya.(rif)