Bawa Tujuh Paket Sabu, Remaja Sleman Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar meringkus seorang remaja bernama Faris Wijayanto (24). Pria ini diringkus karena kedapatan membawa narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) jenis sabu Kamis (10/5) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti (barbuk)  tujuh paket sabu seberat total 2,37 gram. 
Informasi yang dihimpun KaltengEkspres.com di lapangan menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kobar mendapat informasi dari masyarakat yang patut dipercaya kebenarannya, menyebut bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba bersama anggota Unit Reskrim Polsek Arsel melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.30 WIB terhadap pelaku. Ketika pelaku sedang mengendarai sepeda motor Scoopy warna putih merah di tepi Gang Kopar 1 Jalan GM Arsyad RT.18 Kelurahan Baru,  anggota langsung mencegatnya kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaiannya.

Saat digeledah ini ditemukan dilipatan lengan baju dan kantong celana depan pelaku barbuk 7 paket sabu seberat 2,37 gram beserta uang diduga hasil penjualan Rp 550 ribu. Barbuk berserta tersangka ini langsung diamankan ke Mapolres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy melalui Kasatnarkoba Iptu Triyono Raharja ketika dimintai keterangan mengakui adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut. Menurut dia, pelaku ini merupakan warga Sleman Jogyakarta yang tinggal di Jalan Pasanah Gang Beringin Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arsel.

“Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara,”ujar Triyono. (hm)

Berita Terkait