

TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Anggota Polres Barito Timur (Bartim) menggerebek salah satu kios penjual minuman keras (miras) di Kota Tamiang Layang dan Ampah, Jumat (13/4) malam. Dari tempat ini, anggota mengamankan 60 botol miras jenis bir. Barang bukti miras tersebut langsung diamankan ke Mapolres Bartim.
Kasatresnarkoba Polres Bartim AKP Dhani Sutirta mengatakan, puluhan botol miras tersebut diamankan saat pihaknya menggelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di sejumlah kios dan toko pedagang serta di tempat hiburan malam dan warung malam dengan sasaran yang sama minuman keras berkadar alkohol tinggi atau miras oplosan.
“Kegiatan ini kita laksanakan sekitar pukul 21.00 WIB, sasarannya peredaran miras oplosan dan miras berkadar alkohol tinggi, hasil kegiatan itu kita berhasil mengamankan sebanyak 60 botol minuman keras berbagai merek dari toko/kios miras di Tamiang Layang dan Ampah,”ungkap Dhani Sutirta kepada Kalteng Ekspres.com Sabtu (14/4).
Menurut dia, razia miras ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran miras dengan kadar alkohol tinggi dan miras oplosan yang dapat membahayakan jiwa orang yang meminumnya, seperti kejadian di Jakarta dan Jawa Barat, yang menewaskan 91 korban jiwa.
“Kejadian di Jakarta dan Jawa Barat tidak boleh terjadi di daerah kita ini. Untuk itu Polres Bartim mengimbau kepada masyarakat Bartim agar jangan mengonsumsi miras oplosan yang bahannya dicampur dan diracik sendiri, jangan mau mati konyol hanya karena miras,”tandasnya. (rif)