Biadab! Lama Menduda, Pria di Bartim Garap Anak Kandung Hingga Hamil

TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com – Sungguh biadab prilaku seorang pria berinisial TN (45). Pelaku ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun. Parahnya, perbuatan ini dilakukan pelaku sudah puluhan kali, hingga membuat korban hamil 1,5 bulan. Akibat ulahnya ini, pelaku terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun Kalteng Ekspres.com di lapangan menyebutkan, kejadian asusila ini berawal saat korban yang diketahui tinggal serumah dengan ayah dan adiknya ini. Karena ibunya telah tiada, lantaran meninggal dunia sekitar tiga tahun lalu.

Saat tinggal serumah tersebut, tepatnya pada bulan Agustus 2015, korban tidur bersama adiknya di kamar rumah bersama pelaku pada malam hari. Ketika asik tidur, sekitar pukul 21.00 WIB, korban kaget melihat orang tua kandungnya ini menggerayangi tubuhnya.

Ketika itu korban berusaha untuk memberontak dan melawan, namun pelaku mengancam korban akan memukulnya jika menolak dan memberitahu perbuatan tersebut kepada orang lain. Mendengar ancaman tersebut, akhirnya, korban tak berdaya, sehingga membiarkan aksi bejat ayah kandungnya ini menyetubuhinya. Aksi ini berlangsung selama beberapa kali, selama beberapa tahun terakhir. Hingga akhirnya terungkap pada saat  bibi korban curiga, melihat korban sering muntah-muntah.

Setelah dimintai keterangan oleh bibi korban ini, terungkaplah bahwa korban sedang hamil karena disetubuhi ayah kandungnya. Mengetahui informasi ini, bibi korban langsung melaporkan ke Mapolres Bartim. Tidak menunggu lama anggota Satreskrim Polres Bartim langsung meringkus pelaku pada Jumat (13/4/2021).

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Andika Rama ketika dimintai keterangan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku ini. Menurut dia, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bartim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatannya ini, pelaku kita jerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”ujarnya. (rif/hm)

Berita Terkait