PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memutuskan vonis bebas terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) bernama Akhmad Yadi dan Mila Karmila. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim (MH) saat digelarnya sidang di PN Pangkalan Bun Senin (19/3/2018).
“Kita memutuskan vonis bebas kepada dua terdakwa. Yakni Milawati dan Akhmad Yadi,”ujar Ketua MH AA Gede Parnata saat membacakan putusan vonis terhadap dua terdakwa pada sidang lanjutan empat ASN, yang tersandung kasus dugaaan penyerobotan dan penggelapan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kabupaten Kobar di PN Pangkalan Bun, Senin (19/3/2018). (hm)