

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memutuskan vonis bebas terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) bernama Akhmad Yadi dan Mila Karmila. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim (MH) saat digelarnya sidang di PN Pangkalan Bun Senin (19/3/2018).