Home / Kobar

Senin, 19 Maret 2018 - 11:40 WIB

Mila dan Akhmad Yadi Divonis Bebas

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memutuskan vonis bebas terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) bernama Akhmad Yadi dan Mila Karmila. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim (MH) saat digelarnya sidang di PN Pangkalan Bun Senin (19/3/2018).

Baca Juga :  Puluhan Pelaku Bali Sempat Intimidasi Anggota Polisi

“Kita memutuskan vonis bebas kepada dua terdakwa. Yakni Milawati dan Akhmad Yadi,”ujar Ketua MH  AA Gede Parnata saat membacakan putusan vonis terhadap dua terdakwa pada sidang lanjutan empat ASN, yang tersandung kasus dugaaan penyerobotan dan penggelapan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kabupaten Kobar di PN Pangkalan Bun, Senin (19/3/2018). (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Diupah Rp 2 Juta, Kurir Nekat Selundupkan Sabu ke Kobar

DPRD Kobar

Kobar Rawan Kriminalitas, Ini Kata Srikandi DPRD Kobar

Kobar

Miris!! Wanita Pasungan di Kumai Ini Belum Ditangani Pemkab Kobar

Kobar

Mobil Rombongan Siswa Pramuka Hantam Pengendara Motor

Kobar

Mobil AWC Polisi Semprotkan Cairan Disinfektan

Kobar

BMKG Kobar Prediksi Curah Hujan Tinggi Terjadi Hingga 20 Juni 2019

Kobar

Sakariyas Janji Tuntaskan Pembangunan Jalan Baun Bango Awal 2018

Kobar

Tersengat Listrik, Tiga Karyawan Telkom Tewas, Tiga Lainnya Terluka