Home / Kobar

Senin, 19 Maret 2018 - 11:40 WIB

Mila dan Akhmad Yadi Divonis Bebas

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memutuskan vonis bebas terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) bernama Akhmad Yadi dan Mila Karmila. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim (MH) saat digelarnya sidang di PN Pangkalan Bun Senin (19/3/2018).

Baca Juga :  Dua Budak Sabu Diringkus Polisi

“Kita memutuskan vonis bebas kepada dua terdakwa. Yakni Milawati dan Akhmad Yadi,”ujar Ketua MH  AA Gede Parnata saat membacakan putusan vonis terhadap dua terdakwa pada sidang lanjutan empat ASN, yang tersandung kasus dugaaan penyerobotan dan penggelapan lahan balai benih di Jalan Padat Karya Kelurahan Baru Kabupaten Kobar di PN Pangkalan Bun, Senin (19/3/2018). (hm)

Share :

Baca Juga

Kobar

Unit Layanan SIM Satlantas Polres Kobar Siapkan Antiseptik

Kobar

Rahmadi G Lentam Sebut 4 ASN di Kobar Dikriminalisasi

Kobar

Lansia Diterkam Buaya Saat Berwudhu

Kobar

Karhutla di Kobar Nyaris Membakar Rumah Warga

Kobar

Tes Urine, Ratusan ASN Kobar Dipaksa Kencing

Kobar

Polres Kobar Bagikan Masker Gratis ke Pengendara 

Kobar

Pesta Miras, 5 Pria dan 4 Wanita Diciduk Satpol PP Kobar

Kobar

Ketua KPU Kobar Apresiasi Kerja Pantarlih